SAMPANG, koranmadura.com – Menjelang pergantian tahun baru 2020, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kini mengeluarkan Surat Edaran perihal pengetatan kembali penanganan dan penegakan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal itu dikarenakan penyebaran wabah Covid-19 dianggap masih relatif tinggi di wilayah Jawa Timur, tak terkecuali di Kabupaten Sampang, Madura.
“Kami sudah terima SE Gubernur Jatim mengenai pembatasan kerumunan, penegakan prokes dan kalau memang ada yang masuk pada unsur pidana dan tidak diatur dalam peraturan daerah, maka nanti merujuk pada Peraturan daerah Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan daerah No 1 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan Trantibum dan perlindungan masyarakat. Makanya mulai sekarang kami perketat kembali,” ujar Sekda Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiyawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 30 Desember 2020.
Yuliadi Setiyawan mengakui, jika dalam dua bulan terakhir ini, kasus konfirmasi positif di wilayahnya terjadi pelonjakan. Oleh karenanya, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan seluruh Forkopimda se-Jatim, pihaknya sudah mengeluarkan surat kepada gugus tugas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengenai penanganan dan penegakan Covid-19.
“Waktu kami rapat, kami disajikan data, bahwa sejak Juli-September 2020, kasus positif Covid-19 berada di titik terendah. Namun pada Oktober hingga sekarang, terus naik. Sehingga itulah menjadi bahan evaluasi oleh Forkopimda Jatim. Maka dari itu, seluruh daerah di Jatim diminta mengevaluasi kembali sesuatu yang sudah dilakukan, yang belum dilakukan dan posisi yang lemah dilakukan agar dikuatkan kembali,” jelasnya.
Bahkan, pihaknya mengaku tidak memberikan rekomendasi kegiatan pameran yang akan digelar pada malam tahun baru 2020 yang diajukan oleh pihak paguyuban Pasar Margalela.
“Kemarin itu ada surat yang masuk dari paguyuban Margalela, kami tidak merekomendasikan. Apalagi pas di malam tahun baru. Toh kalau masih mau melaksanakan, itu kami setuju tapi jangan di tahun baru. Karena untuk di tahun baru, kesepakatannya tidak ada kegiatan apapun,” katanya.
Sekadar diketahui, hingga Selasa, 29 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Kabupaten Sampang mencapai 494 kasus. Sedangkan zona paparan Covid-19 di Sampang yaitu dari 14 Kecamatan yang ada hanya Kecamatan Ketapang yang bertahan di zona hijau. Sedangkan di wilayah Kecamatan Sampang yaitu berada di zona merah dan 12 Kecamatan lainnnya tergolong zona kuning. (MUHLIS/ROS/VEM)