SAMPANG, koranmadura.com – Penanganan dugaan korupsi pada pelaksanaan rehabilitasi jembatan penghubung antar desa Pasean-Panggung, Kecamatan Sampang, senilai Rp 712.700.000 pada Tahun Anggaran 2019 lalu, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang masih menyisakan kekecewaan dari pihak pelapor lantaran akan dihentikan setelah mendapati hasil audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten setempat.
Sekjen Pegiat Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) Ach. Rifa’ie, selaku pelapor menyatakan, pihaknya saat ini menggelar audiensi dengan Kepala Kejari dan dua punggawanya dikarenakan penanganan pelaporan dugaan korupsi yang dilayangkan pada Januari 2020 lalu mulai tercium akan dihentikan.
Menurutnya, kegiatan pekerjaan proyek pembangunan rehabilitasi jembatan Tase’an yang menghubungkan antar desa Pasean-Panggung diketahui kontrak kerjanya senilai Rp 712.700.000, bersumber dari APBD Kabupaten Sampang tahun anggaran (TA) 2019. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut terindikasi terjadi korupsi hingga taksiran Rp 200 juta lebih lantaran sejumlah bahan-bahan kontruksi yang digunakan menggunakan bahan bekas.
“Yang pasti kami ada kecurigaan karena Kejaksaan tidak berani mengungkap pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan rehabilitasi jembatan Tase’an, yaitu jembatan penghubung antar Desa Pasean-Panggung. Apalagi sumber dananya dari APBD. Padahal di Kejari Sampang di tahun 2020 sangat minim produk (penanganan),” katanya, Senin, 21 Desember 2020.
Berdasarkan hasil audiensi dengan Kejari Sampang, pihak kejaksaan melalui penyampaian Kasi Intel menyebutkan beberapa poin hasil pemeriksaan atau audit dari pihak APIP. Namun ada satu poin bahwa APIP tidak mampu melakukan uji beton karena keterbatasan alat.
“Padahal poin itu sangat penting, namun pendapat APIP Justru dijadikan sandaran oleh pihak Kejari, sehingga kemudian akan menghentikan penanganan dugaan korupsi yang bersumber dari APBD,” terangnya.
Rifa’ie menyebutkan, kuat adanya indikasi korupsi yang mencolok dalam pelaksanan kegiatan rehabilitasi jembatan di Dusun Tase’an tersebut yaitu penggunaan Girder WF (Main Girder) yang dituding menggunakan bahan bekas.
Penggunaan bahan bekas itu semakin mencolok ketika pihak konsultan dilakukan konfrontir oleh pihak kejari dan pihak konsultan tidak bisa menunjukan bukti-bukti surat jalan (faktur) dan nota pembelian bahan tersebut dengan alasan tidak dibawa. Bahkan setelah pihak Kejari memberikan waktu untuk mengambilnya, pihak konsultan juga belum bisa menunjukan bukti-bukti tersebut hingga saat ini.
“Sedangkan di RAB menggunakan Girder baru. Sedangkan di lokasi pengerjaan menggunakan barang bekas karena sudah karatan dan warnanya bukan hitam melainkan sudah menguning karatan. Kami katakan barang bekas karena kami punya bukti-bukti progres pengerjaan ketika masih nol sampai selesai,” tegasnya.
Tidak hanya sampai di situ, pelapor pegiat Lasbandra mengancam akan melaporkan kinerja Kejari Sampang, karena terindikasi enggan menindaklanjuti laporan masyarakat yang berbau korupsi.
“Kami akan berkirim surat ke Kejagung, supaya Kepala Kejaksaan dicopot. Sebab jika hal ini terus terjadi, Sampang tidak akan maju, sebab semua pelaporan dihentikan dengan alasan APIP. Sedangkan APIPnya sendiri sampai sekarang tidak transparan kepada pengadu,” tegasnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Sampang, Ivan Kusumayuda ketika hendak dikonfirmasi tampak enggan dimintai keterangan. “Saya masih mau ke kepala dulu mas,” ujarnya singkat.
Namun saat beraudiensi, Kepala Kejari Sampang menyampaikan, berdasarkan hasil ekpos internal Kejari yang diikuti oleh seluruh kasi maupun jaksa, menyimpulkan bahwa pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket) belum perlu untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
“Mungkin itu bapak Rifa’ie yang bisa kami sampaikan. Jadi tidak semua pelaporan itu bisa langsung dilakukan penyelidikan. Apakah perbuatan itu ditemukan merugikan negara atau tidak bisa dilihat dari hasil pelaporan pemeriksaan internal (APIP). Dari hasil pemeriksaan internal itu, sebagaimana disampaikan Kasi Intel tadi, sehingga dari pelaporan tersebut belum bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan,” katanya. (MUHLIS/ROS/VEM)