BANGKALAN, koranmadura.com – Mustofa (50) Alamat Banyubunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur diamankan Polsek setempat. Ia diringkus saat menunggu konsumennya untuk melakukan transaksi sabu.
Kapolsek Galis, AKP Tomy Prambana menyampaikan, berdasarkan informasi yang didapat Mustofa sering kelihatan melakukan transaksi sabu di pinggir Jl. Raya Desa Pakaan Dajah. Lalu petugas kepolisian menindaklanjuti kabar tersebut.
“Mustofa sedang duduk di atas sepeda motor. Ciri-cirinya sama persis seperti informasi yg didapat bahwa diduga sebagai kurir sabu,” katanya, Selasa 22 Desember 2020.
Lalu petugas kepolisian melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), dan menemukan sabu yang disembunyikan dengan cara ditempel di bodi bagian dalam bagasi depan sepeda motor.
“Saat ditanyakan sabu tersebut, Mustofa mengakui miliknya sendiri,” ucapnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya dibawa menuju Mapolsek Galis, guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika. (MAHMUD/ROS/VEM)