SUMENEP, koranmadura.com – Hingga Rabu, 23 Desember 2020, siang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada atau tidaknya gugatan dalam Pilkada Sumenep.
KPU Sumenep pun belum menetapkan pasangan Achmad Fauzi – Hj. Dewi Khalifah sebagai calon terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang telah digelar pada 9 Desember 2020.
Seperti diketahui, dari rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Achmad Fauzi – Hj. Dewi Khalifah (Fauzi – Nyai Eva) mendapat 319.876 suara.
Sementara paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 2, Fattah Jasin – KH. Ali Fikri mendapat 296.676 suara. Paslon nomor urut 1 unggul 23.200 suara.
“Penetapan masih menunggu BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi) dari MK (Mahkama Konstitusi). Kalau sudah keluar nanti KPU punya waktu maksimal 5 hari untuk menetapkan,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi, Rabu, 23 Desember 2020.
Dia belum memastikan kapan pastinya BRPK itu diterima pihaknya dari MK. “Tapi informasinya masih Januari,” tambahnya, dihubungi melalui salah satu aplikasi perpenasan. (FATHOL ALIF/SOE/VEM)