PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak sembilan orang digelandang ke Mapolres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Mereka ditangkap setelah diketahui melakukan transaksi narkoba di kamar di room karaoke Wiraraja, Desa/Kecamatan Tlanakan.
Masing-masing identitas tersangka, Zaini Muhdar, Abdullah, Fairus Zubaidi, Ach Faisal, Tersangka ini dari Desa/Kecamatan Pragaan, Sumenep.
Tersangka lainnya asal Desa Prenduan Kecamatan Pragaan, Zuhairi Majdi, Agus Wiyanto, Muhammad Mahfud, dan Aswani asal Desa Dasok Laok, Sumenep.
Tersangka atas nama Irani Dwi Safitri asal Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Kasubag Humas Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi, Nining Diyah mengatakan penangkapan tersangka dilakukan sekitar pukul 19:00 Wib, Minggu, 6 Desember 2029, oleh anggota Satres Narkoba Polres Pamekasan.
Narkoba golongan satu jenis Inex yang dikonsumsi mereka itu, berasal dari Zaini Muhdar, yang kemudian dikonsumsi bersama di room 11 karaoke Wiraraja.
“Mereka dapat narkoba golongan satu jenis inex sebanyak 15 butir dari Zaini Muhdar dengan harga Rp 6.200,000, kemudian dikonsumsi bersama,” kata Nining Diyah, Selasa, 8 Desember 2020.
Barang bukti yang disita Polisi, 7 butir ekstasi bentuk oval warna hijau, 2 butir ekstasi bentuk bulat warna hijau tua, 1 bungkus rokok sampoerna dan 2 lembar tissu. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini kami melakukan pengembangan perkara,” terangnya.(RIDWAN/ROS/VEM)