BANGKALAN, koranmadura.com – Salah seorang mahasiswi inisial ES (24), asal Desa Paeng, Kecamatan Modung, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia diduga melakukan penipuan atas investasi bodong.
Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto menyampaikan, tersangka bekerja sebagai Account Officer di PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Cabang Konang. Lalu ia mencairkan sendiri dana nasabah sebanyak 10 orang dengan nama fiktif.
“Total uang yang dicairkan milik sepuluh nasabah di PT. PNM Mekaar Cabang Konang itu sebesar Rp 24 juta,” katanya, saat jumpa pers, Selasa, 1 Desember 2020.
Setelah mencairkan uang tersebut, lanjut Didik, sapaan akrab Didik Hariyanto, tersangka yang berjenis kelamin perempuan itu membujuk para nasabah, agar uang puluhan juta dapat digunakan untuk keperluan diri sendiri.
“Terlapor membujuk nasabah agar uang bisa dipakai kepentingan pribadi,” ucapnya.
Barang bukti (BB), yang berhasil dikumpulkan di antaranya, 2 lembar daftar nama fiktif yang diajukan untuk pencairan di Mekaar, 2 lembar realisasi pencairan (LRP), 7 lembar tanda terima pencairan dan satu buah tas milik tersangka.
Sementara Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Soebarnapraja menyampaikan, tersangka terlibat dua unsur kasus pidana, yaitu penipuan dan penggelapan dana nasabah.
“Penipuan nasabah fiktif dan uang nasabah dicairkan sendiri oleh tersangka,” ucapnya.
Oleh karena itu, tersangka dijerat pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Mahasiswi tersebut diancam hukuman selama 4 tahun penjara. (MAHMUD/ROS/VEM)