BANGKALAN, koranmadura.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur meringkus pencuri kendaraan bermotor roda dua, atas inisial MA (47) asal Desa Jaddih, Kecamatan Socah setempat.
Ia mencuri motor merk yamaha Xeon nomor polisi P-2575-EW tahun 2011 warna biru. Kendaraan tersebut diketahui milik Fahrizal Firdaus (39) alamat Jl Raya Kraton, Desa Telang, Kecamatan Kamal setempat.
Kapolsek Kamal AKP Abd. Kadir menyampaikan, kendaraan tersebut dalam kondisi terkunci dan digembok cakram, lalu ditinggal oleh korban pergi ke tambak. Di belakang, tersangka memulai aksinya membawa sepeda motor itu.
“Pada saat ingin pulang dari tambak kendaraan sepeda motornya sudah tidak ada ditempat,” kata Kadir, Rabu 23 Desember 2020.
Di tempat kejadian perkara (TKP), korban bertemu dengan pamannya yang pulang dari mengambil rumput. Lalu, ia menanyakan kendaraan yang hilang saat ditinggal pergi ke tambak.
“Pamannya mengaku melihat tersangka bersama orang yang tidak dikenal membawa motornya korban,” ucapnya.
Namun sebelum itu, kata Kadir tersangka sempat berpapasan dengan paman korban, lalu berpesan agar tidak memberi tahu kepada siapapun terkait aksi bejatnya.
“Je’ sa’ kasa’ degi’ engko’ entar ke romana (jangan bilang-bilang nanti saya akan datang ke rumah mu),” kata Kadir, menirukan ucapan tersangka yang disampaikan kepada paman korban.
Atas laporan kehilangan dari Fahrizal Firdaus, anggota kepolisian menangkap tersangka di Desa Jaddih, Kecamatan Socah. Ia dijerat pasal pasal 363 ayat(1) ke 5e KUHP, atas pencurian dengan pemberatan. (MAHMUD/VEM)