SUMENEP, koranmadura.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah mendorong terbentuknya kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di Pulau Madura. Apa itu?
Menurut Said, KIHT merupakan kawasan pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi berbagai fasilitas pendukung agar pelaku usaha bisa lebih mudah mengembangkan produksinya secara legal.
Politisi senior PDI Perjuangan itu mengungkapkan saat ini sudah waktunya di Madura ada KIHT supaya bisa membantu pabrikan rokok kecil bertahan sekaligus terus mengembangkan usahanya.
“Dengan terbentuknya KIHT, keuntungan yang ditawarkan kepada para pelaku usaha, di antaranya, kemudahan perizinan berusaha, kegiatan berusaha, dan penundaan pembayaran cukai,” ujar Said di Sumenep, Senin, 7 Desember 2020.
Dengan begitu, sambung dia, efek yang akan dirasakan berikutnya ialah serapan tembakau di Madura akan tinggi. Sehingga, efek berikutnya akan membuat harga komoditas tembakau di Madura tinggi dan stabil.
Said optimistis KIHT akan mampu menggerakan perekonomian masyarakat. Di samping itu perekonomian daerah di Madura juga akan berjalan dalam tren positif.
“Dana bagi hasil cukai hasil tembakau pun akan naik dan tentunya bisa menjadi modal bagi pemerintah daerah dalam membangun daerahnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tambah Ketua Bidang Ekonomi DPP PDI Perjuangan itu.
Selebihnya, ia mengaku akan meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI untuk terus melakukan pemihakan yang luar biasa terhadap pelaku industri kecil menengah atau pabrikan rokok kecil menengah, baik yang sudah di KIHT maupun di luar KIHT. “Tujuannya tiada lain agar mereka bisa berkembang dan maju,” tegas dia.
Sekadar diketahui, tiga kabupaten di Madura termasuk daerah penghasil tembakau di Jawa Timur. Sesuai data di Dinas Perkebunan Jawa Timur, produksi tembakau di Sumenep pada 2019 ialah 8.494 ton, Pamekasan mencapai 20.880 ton, dan Sampang 3.274 ton. (FATHOL ALIF/SOE)