SUMENEP, koranmadura.com – Polisi membubarkan lomba burung berkicau jenis kerucuan di lapangan milik Saddam Hosain, warga Dusun Mandala, Desa Tengedan, Kecamatan Batuputih, Sabtu, 19 Desember 2020.
Kasubbag Humas Polres Sumenep dalam rilisnya menyatakan, pembubaran itu dilakukan karena tidak memiliki izin. Pembubaran dipimpin langsung oleh Kapolsek Batuputih, AKP M Syakrani.
“Selain tidak memiliki izin juga melanggar intruksi Presiden nomor 06 tahun 2020 dan Perbup nomor 61 tahun 2020,” kata Widi.
Saat pembubaran dilakukan, polisi melibatkan dari unsur perangkat desa dan anggota Koramil Batuputih.
Sebelum pembubaran dilakukan, terlebih dahulu disampaikan imbauan untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba burung berkicau mengingat Penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumenep masih terus bertambah.
“Penyampaian imbauan untuk tetap memperhatikan Protokol kesehatan dan menghentikan lomba burung berkicau dengan sukarela dari penyelenggara,” jelasnya. (JUN/ROS/VEM)