BANGKALAN, koranmadura.com – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur telah meringkus enam belas tersangka pemilik narkoba. Belasan orang tersebut terdiri dari sepuluh pengedar dan enam pengguna barang haram.
Diketahui sepuluh narkoba diantaranya Madjuri (43), alamat Kelurahan Pejegan kota; Moh Ambrin (27), tahun alamat Parseh Kecamatan Socah; Moh Holil (36), alamat Bayah Barat Kecamatan Kwanyar; Misnadin (57), kelurahan Pejegen kecamatan kota; Mohammad Syafi’i (48) kelurahan Gebbang kecamatan kota.
Selain itu juga ada Abdul Salam (39), asal desa Benangkah Laok, Kecamatan Burneh; Syafiuddin (45) Alamat Sangra Agung, Kecamatan Socah; Moh Mahfud (31), asal desa Parseh, kecamatan Socah; Subir (42), asal desa Tanjung Bumi kecamatan Tanjung bumi dan Hotipah (47), asal Sangra Agung, Kecamatan Socah.
Sementara enam pengguna narkoba diantaranya Jamaluddin (29) desa poter kecamatan tanah merah; Abd Malik (27), Desa Budden Kecamatan Tanah Merah; Andi Purwanto(27) desa Basanah Kecamatan Tanah Merah; Syawal Abdus Syafi (17), alamat Melajah kecamatan kota, Dedy Haryanto (31) Desa Poter Kecamatan Tanah Merah dan Imam Syafi’i (43), alamat Gilih Anyar Kecamatan Kamal.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto menyampaikan, modus mereka membeli barang tersebut kepada orang yang diakui tersangka tidak dikenal. Lalu, ada yang dijual kembali dan bahkan dikonsumsi sendiri.
“Namun walaupun tidak kenal kami tetap kejar. Jika banyak yang dikumpulkan per poket itu di jual, dan ad juga yang digunakan sendiri,” katanya, Rabu 2 Desember 2020.
Menurutnya, sumber informasi dalam penangkapan tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat. Sehingga, info tersebut ditindaklanjuti. Kata Iwan, sudah ratusan barang haram yang berhasil diamankan
“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya uang sebesar Rp 1.555.000 dan sabu seberat 121,95 gram,” ucapnya.
Pengedar dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu juga denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar.
Sedangkan pengguna dijerat pasal 112 ayat (2) sub pasal 131 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dan juga denda 1 sampai 10 miliar. (MAHMUD/ROS/VEM)