SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Jawa Timur, memusnahkan barang bukti ribuan botol (minuman keras) miras, Jumat, 4 Desember 2020.
Pantauan di lokasi acara pemusnahan barang bukti miras itu di antaranya dihadiri oleh Komandan Kodim 0827/Sumenep serta disaksikan para ulama.
Kapolres Sumenep, Ajun Komisaris Besar Polisi Darman menyampaikan, ribuan botol miras yanh dimusnahkan merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka cipta kondisi Pilkada serentak 2020.
Menurutnya, kegiatan dalam rangka cipta kondisi jelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep itu dilaksanakan selama satu bulan terakhir.
“Barang bukti ini paling banyak kami dapatkan dari wilayah Kecamatan Saronggi,” tambah orang nomor satu di lingkungan Polres Sumenep itu.
Catatan media ini, pada Senin, 16 November 2020, lalu jajaran Kepolisian Sektor Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama Koramil setempat, memang menyita ribuan botol miras di toko yang berlokasi Jl. Raya Sumenep – Pamekasan, tepatnya di Simpang Tiga Saronggi – Tanjung.
Selebihnya, Kapolres Sumenep beeharap seluruh elemen masyarakat, khususnya para ulama dan kiai, turut membantu kepolisian memerangi penyakit masyarakat. Salah satunya miras.
“Kalau mengetahui ada toko yang menjual miras, misalnya, mohon diinformasikan kepada kami, nanti kami tindaklanjuti. Ini untuk kebaikan Sumenep ke depan,” tambahnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)