SUMENEP, koranmadura.com – Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan Satpol PP Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Operasi Yustisi besar-besaran, Selasa, 22 Desember 2020.
Operasi Yustisi kali ini berlangsung di depan Makodim 0827/Sumenep atau di sisi selatan Taman Bunga karena lokasinya dinilai cukup strategis.
Pantauan di lokasi, ratusan pengendara, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat, terjaring operasi karena melanggar protokol kesehatan. Dalam hal ini tidak memakai masker.
Kapolres Sumenep AKBP Darman menyampaikan, Operasi Yustisi sengaja dilakukan secara masif karena penyebaran virus Corona atau Covid-19 di kabupaten paling timur Pulau Madura ini sampai sekarang masih sangat tinggi.
“Hari ini kami melakukan penegakan hukum terhadap lebih seratus orang, dan ini akan kami lakukan secara terus menerus sampai kita bisa menekan laju penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Menurut dia, bagi pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi yang bervariatif. Tidak hanya sanksi sosial, namun juga ada yang kena denda berupa uang.
“Kami berharap ke depan masyarakat lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan sehingga laju penyebaran Covid-19 bisa kita tekan. Mudah-mudahan tahun depan Sumenep kembali zona hijau, dan masyarakat bisa kembali beraktifitas secara normal,” tambahnya. FATHOL ALIF/ROS/VEM