BANGKALAN, koranmadura.com – Rencana Penarikan retribusi bagi petambak undang vaname di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Zaini. Menurutnya, rencana itu sudah masuk dalam rancangan APBD tahun 2021. Sehingga, jika diterapkan tahun depan akan dibahas dalam Perda terlebih dahulu.
“Belum ada Perda, tapi sudah masuk dalam rancangan. Nanti di bahas di DPRD, lalu dibuatkan Perda,” ucapnya, Rabu 9 Desember 2020.
Walaupun belum masuk dalam Perda, pihaknya sudah memiliki rencana, bahwa petambak udang vaname akan diterik uang retribusi sebesar Rp 20 ribu per ton. Hal itu, nanti akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangkalan.
“Tujuannya untuk meningkatkan PAD Bangkalan,” katanya.
Menurutnya, jumlah total petambak udang di kota dzikir dan shalawat ini tercatat sebanyak 96 tambak. Puluhan tambak itu didominasi di pesisir pantai, mulai dari selatan, barat hingga utara.
“Dari jumlah 96 petambak hanya 24 yang terdaftar ke Dinas Perikanan,” katanya.
Diketahui, jika lahan tambak melebihi 5 hektare, maka wajib mengurus izin ke DPMPTSP Bangkalan. Namun, jika kurang dari itu, cukup melakukan pendaftaran ke Dinas Perikanan setempat. (MAHMUD/ROS/VEM)