BANGKALAN, koranmadura.com – Rencana dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) untuk penarikan retribusi bagi petambak udang vaname di kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, masuk dalam program legislatif daerah (Prolegda) tahun 2021.
Hal itu disampaikan ketua Komisi B DPRD Bangkalan, Rokib. Menurutnya, wacana itu harus dipayungi dengan peraturan. Karena jika tidak, penarikan retribusi itu dianggap pungutan liar (Pungli).
“Iya sudah masuk dalam Prolegda. Harus ada payung hukum,” ucapnya. Senin 14 Desember 2020.
Tingkatkan PAD, Petambak Udang di Bangkalan Bakal Ditarik Uang Kontribusi
Rencana Penarikan Retribusi bagi Petambak Udang Bangkalan Belum di Perdakan
Perda tersebut akan dijadikan landasan oleh Dinas Perikanan Bangkalan untuk menarik retribusi petambak udang vaname. Direncanakan, ditarik Rp 20 ribu per ton pada setiap petambak.
Sementara target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Perikanan pada tahun 2021 akan dinaikkan. Pada tahun 2020 ditargetkan Rp 36 juta. Sedangkan pada tahun depan sebesar Rp 40 juta.
Diharapkan dengan penarikan retribusi kepada petambak udang vaname tersebut dapat meningkatkan PAD di Dinas Perikanan, sehingga bisa memberikan kontribusi pada pembangunan di kota salak.
“PAD Dinas Perikanan ditambah, semoga capai target dengan ada potensi penarikan retribusi ini,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)