BANGKALAN, koranmadura.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur gencar melakukan operasi yustisi di bebagai tempat. Saat ini, Sabtu, 5 Desember 2020 di jalan raya Telang, Kecamatan Kamal.
Mengingat, berdasarkan peta sebaran Covid-19 Pemprov Jatim saat ini di kota salak beralih ke zona orange. Tercatat masyarakat yang terpapar sebanyak 730 orang yang terkonfirmasi virus asal Wuhan, China.
Tim Satgas tersebut gabungan dari personil Polisi Resor (Polres), Komando Distrik Militer (Kodim) hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, sekaligus penanggungjawab kegiatan tersebut, AKBP Didik Hariyanto menyampaikan, puluhan masyarakat yang terjaring yustisi karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
“pelanggar sidang sanksi administratif. 18 pelanggar sanksi sosial dan 25 pelanggar sanksi teguran,” ucapnya.
Mereka diberi sanksi sosial berupa push up, membersihkan sampah, membaca pancasila hingga berdoa. Sedangkan teguran berupa sanksi administratif yang dicatat dalam data base.
Pria berpangkat ajun komisaris besar polisi berharap kepada masyarakat kota dzikir dan shalawat, agar tak bosan menaati Prokes yang dianjurkan pemerintah. Mulai dari pakai masker, cuci tangan sesering mungkin hingga jaga jarak.
“Karena, kesadaran masyarakat sebagai penentu penyebaran virus Corona,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)