SUMENEP, koranmadura.com – Sejumlah orang perwakilan ratusan warga kepulauan yang tidak bisa kembali ke rumahnya karena terkendala cuaca buruk meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengambil kebijakan agar tetap bisa memilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep besok, 9 Desember 2020.
Merespons permintaan mereka, Komisioner KPU Sumenep, Syaifurrahman menyampaikan pihaknya tidak bisa mengambil keputusan atau kebijakan sendiri. Menurut dia pihaknya masih harus koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
“Kami harus rapat dulu dengan Bawaslu. Kalau nanti Bawaslu menyetujui kami mengeluarkan A-5, maka kami akan layani,” ujarnya, Selasa, 8 Desember 2020.
Baca: Terancam Tak Bisa Memilih, Perwakilan Ratusan Warga Kepulauan Datangi KPU Sumenep
Jika memang ada persetujuan dari Bawaslu Sumenep, menurut Syaifur masih ada waktu bagi pihaknya untuk melayani permintaan warga kepulauan tersebut.
“Kita masih besok, kan, waktunya. Jadi masih ada waktu. (Kalau disetujui oleh Bawaslu) bisa nanti malam kami proses A-5-nya,” tambah dia.
Sebetulnya, lanjut dia, A-5 atau formulir pindah memilih itu bisa dikeluarkan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
“Jadi untuk berikutnya, kami berharap kepada pemilih di kepulauan yang kebetulan ada di daratan, untuk mengantisipasi terjadinya hal seperti ini, H-3 sudah mengurus A-5 ke KPU,” harapanya. FATHOL ALIF/ROS/VEM