SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tingkat kabupaten pada Kamis, 17 Desember 2020.
Dari rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep itu diketahui, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Achmad Fauzi – Hj. Dewi Khalifah (Fauzi – Nyai Eva mendapat 319.876 suara.
Sementara paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 2, Fattah Jasin – KH. Ali Fikri mendapat 296.676 suara. Paslon nomor urut 1 unggul 23.200 suara.
Lalu, kapan penetapan pasloh terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020 akan dilakukan?
Ketua KPU Sumenep A. Warits menjelaskan, penetapan calon terpilih masih menunggu pemberitahuan dari Mahkama Konstitusi (MK) terkait ada tidaknya salah satu paslon yang menyampaikan gugatan terhadap hasil Pilkada.
“Kalau tidak ada gugatan penetapannya lima hari setelah pemberitahuan. Kalau ada gugatan penetapannya setelah ada keputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap),” papar Warits.
Sebelumnya, menyikapi hasil rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020, Cabup Sumenep Achmad Fauzi mengaku bersyukur.
“Tentu harus kami sikapi dengan rasa syukur. Karena hasil rekapitulasi itu jelas, dari sisi perolehan suara, paslon nomor urut 1 menang,” ujar Fauzi.
Menurutnya kemenangan tersebut adalah kemenangan masyarakat di kabupaten paling timur Pulau Madura. Karena itu Fauzi mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Sumenep lebih kondusif.
“Baik pendukung paslon nomor urut satu maupun dua, mari kita kembali kepada kondisi semula. Tidak ada lagi nomor satu atau dua. Karena Sumenep adalah ‘rumah’ kita,” tegasnya. FATHOL ALIF/ROS/VEM