PAMEKASAN, koranmadura.com – Berbagai upaya dilakukan massa korban dugaan penipuan oleh oknum karyawan BRI. Terbaru, mereka mengadukan nasib mereka ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Senin, 14 Desember 2020.
Mereka meminta dewan untuk membantu menyelesaikan persoalan yang merugikan puluhan nasabah hingga Rp 6,5 miliar. Selain itu, korban merasa cukup lama menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Pengacara korban Penipuan, Fahmi Katili mengatakan, selain menunggu proses hukum cukup lama, hal itu membutuhkan biaya yang banyak.
“Kami datang ke dewan menginginkan upaya penyelesaian biar tidak lama-lama, ini harus bisa timbul kebijakan tengah antar korban dan pihak BRI,” kata Fahmi Katili.
Kuasa Hukum BRI Pamekasan, Marsuto Alfian menjelaskan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah hukum dengan cara melaporkan oknum karyawan yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya menginginkan permasalahan ini cepat selesai, itu saja,” kata Marsuto Alfian.
Kalau misalnya ada langkah-langkah khusus dari DPRD untuk menyelesaikan persoalan ini, seandainya ada regulasi yang sifatnya bisa mencairkan dana tersebut, maka pihaknya mempersilakan.
“Saya mengedepankan musyawarah seandainya ada regulasi yang sifatnya bisa mencairkan terkait dengan uang korban melalui cara-cara DPRD tingkat II di Pamekasan. Kami sangat mendukung, itu saja,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan, Fathorrohman menyebutkan pihaknya sudah mendengarkan poin-poin yang disampaikan dari berbagai pihak, baik dari kepolisian maupun dari korban dan pihak BRI. Namun pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.
“Nanti kita akan atur ulang rapat ini, kita akan melakukan kajian yang disampaikan korban maupun pihak BRI karena sekarang ada agenda lain yaitu Paripurna,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejauh ini dari keterangan pihak kepolisian pelaku atau oknum karyawan yang melakukan penipuan tersebut masih belum ditemukan.
“Reskrim sudah mati-matian untuk mencari orang ini, masih ada kendala dan tidak bisa ditemukan,” paparnya.
Diketahui, oknum karyawan BRI itu atas nama Mohammad Lukman Anizar (MLA), asal kelurahan Jungcangcang, Pamekasan. Dia melakukan modus penipuan dengan cara menawarkan dan menjanjikan hadiah, mulai dari sepeda maupun barang-barang elektronik yang ujung-ujungnya tawaran itu merugikan korban. (SUDUR/ROS/VEM)