PAMEKASAN, koranmadura.com – Tim gabungan meliputi TNI dan Polri serta Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kembali melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di wilayah Arek Lancor, Jumat, 4 Desember 2020.
Operasi Yustisi dilakukan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan bagi pengendara roda dua dan roda empat. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman mengatakan, peningkatan penegakan disiplin kembali dilakukan akibat terjadi peningkatan kasus di beberapa daerah, di antaranya, di kabupaten Pamekasan.
“Karena ada peningkatan (Kasus Covid-19) dari data kesehatan, di beberapa daerah khususnya yang reaktif Covid-19 maupun yang terpapar, jadi ini adalah tindakan yang perlu diperketat lagi, bagaimana masyarakat Pamekasan tetap mematuhi aturan dengan memakai masker cuci tangan, pakai hand sanitizer,” jelasnya.
Ainurrahman sapaan akrab Hasanurrahman menyebutkan, hasil operasi hari ini ada 27 pelanggar yang tidak memakai masker, sehingga operasi bulan September sampai bulan ini total ada sekitar 921 orang.
“Jadi bermacam sangsinya yang diberikan sesuai dari Perbub 50 tahun 2020, untuk perseorangan yang yang melanggar ada sanksi teguran lisan ya, ada sanksi sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan, atau menyapu dan untuk sanksi administrasi nya untuk perseorangan itu setinggi-tingginya Rp100.000,” paparnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak bisa memastikan kapan operasi ini karena kasus semakin meningkat.
“Kalau misalnya di daerahnya ini sudah tidak ada, mungkin bisa dihentikan selama ini masih ada, tetap ada operasi yustisi,” paparnya. (SUDUR/ROS/VEM)