BANGKALAN, koranmadura.com – Polres Bangkalan Madura, Jawa Timur, membutuhkan waktu hingga tiga bulan untuk mengungkap kasus pembegalan yang sempat meresahkan masyarakat di kawasan Desa Telang, Kecamatan Kamal, beberapa waktu lalu.
Pelaku begal yang berhasil ditangkap inisial MS (32), asal Desa Sendeng Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Berdasarkan laporan, kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) itu sebagian masuk ke Polres Bangkalan mulai dari bulan akhir Agustus hingga pertengahan November 2020.
Tempat kejadian perkara (TKP) pencurian motor oleh tersangka di antaranya, di Martajasah Bangkalan, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Indekos di Desa Telang Kecamatan Kamal, Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar dan Desa Tambegan, Kecamatan Arosbaya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto menyampaikan, pembegalan tersebut dilakukan oleh enam orang. Namun saat ini masih satu orang yakni MS yang sudah diringkus. Sedangkan lima orang lainnya masih dalam tahap pengejaran.
“Kelima pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), inisialnya kami kantongi. Kami terus akan mengejar mereka,” katanya, Selasa, 1 Desember 2020.
Sementara modus yang dilakukan, kata Didik, sapaan akrab Didik Hariyanto, pelaku mengambil motor korban saat diparkir. Selain itu, tersangka juga menggunakan cara merampas dan mengancam dengan benda tajam.
“Satu korban di lukai di bacok dari belakang sedangkan 4 TKP mencuri motor,” katanya.
Pelaku diancam hukuman penjara 9 tahun dengan konstruksi pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana. (MAHMUD/ROS/VEM)