SUMENEP, koranmadura.com – Empat pria asal Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap Polisi.
Empat pria itu diantaranya, Frengki Firdaus (38) warga Desa Poreh, Habibullah (34) warga Daramista, dan Feri Mailastuturi (33), Zairofi (34) warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, mereka ditangkap ditempat yang berbeda pada Kamis, 7 Januari 2021.
Dari penangkapan itu kata Widi, Polisi mengamankan barang bukti dari Frengki Hariyanto berupa satu plastik kecil warna bening berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,13 gram, satu plastik warna bening sebagai bungkus sabu, satu unit HP merk Samsung Duos warna putih.
Sedangkan dari Feri Mailasturi polisi mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat botol kaca yang disambung botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna merah muda disambung dengan pipet kaca kemudian sedotan warna bening disambung selang warna bening, dua buah sedotan plastik warna bening sebagai sendok sabu, satu plastik klip kecil sebagai bungkus plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu, dan uang tunai Rp. 30 ribu hasi upah hasil penjualan Narkotika jenis sabu dan satu unit HP merk Nokia warna merah kombinasi silver.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat botol plastik yang disambung botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna bening kemudian sedotan warna bening disambung selang warna bening, dua Poket Plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat kotor + 0,20 gram, + 0,24 gram, satu unit HP merk Samsung Dous warna gold. Barang bukti ini diamankan dari Zairofi.
“Sedangkan dari Habibullah mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Samsung warna biru,” kata Widi.
Saat itu mereka berempat beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep guna dilakukan pemeriksaan. Hasil penyelidikan dan penyidikan mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Akibat perbuatannya, mereka berempat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subs. Pasal 112 ayat(1), Subs. Pasal 132 ayat (1), Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)