BANGKALAN, koranmadura.com – Pengedilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur menggelar sidang perdana atas kasus pelecehan seksual oleh kepala sekolah (Kepsek), Muhmidun Syukur (44), asal Desa Bragang, Kecamatan Klampis setempat, Pada Kamis 21 Januari 2021.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herman Hidayat membacakan kronologi terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi pada bulan Juni 2020 yang lalu. Keterangan tersebut berdasarkan saksi-saksi yang sebelumnya diminta keterangan.
Saat membacakan, Herman menyebutkan bahwa Muhmidun melakukan pelecehan seksual kepada NA inisial (24) warga Desa Glintong, Kecamatan Klampis berawal dari terdakwa menghubungi korban untuk datang ke kantor TK. Alasannya ada pekerjaan sekolah yang harus diselesaikan.
Lalu, saat berada di tempat kejadia perkara (TKP) korban diminta untuk melayani hal yang tak senonoh. Namun, ia memberontak sehingga baju di bagian ketiak robek. Lalu, keluar kantor dan melarikan diri dari perlakukan Kepsek tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa melakukan pelecehan seksual di suatu ruang sekolah,” katanya.
Oleh sebab itu, terdakwa dijerat pasal 289 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pelecehan seksual.
Namun, keterangan tersebut ditolak oleh terdakwa. Muhmidun Syukur menyampaikan, apa yang dibacakan oleh JPU tersebut tidak sesuai dengan kenyataann. Sehingga, pembacaan dari JPU ditolak.
“Tidak bener yang mulia, apa yang dibacakan tidak benar dan salah,” kata Muhmidun Syukur dalam persidangan secara virtual tersebut.
Sementara majelis hakim PN Bangkalan, Maskur Hidayat memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan penolakan atas apa yang dibacakan oleh JPU. karena penolakan tersebut merupakan hak dari terdakwa.
“Kami kasih kesempatan eksepsi selama satu minggu, sehingga tanggal 28 dilanjutkan lagi sidang,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)