PAMEKASAN, koranmadura.com – Semua pendidikan formal maupun non formal di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, masih menggunakan pembelajaran Dari Rumah (BDR), mulai tanggal 18 sampai 30 Januari 2021.
Meskipun demikian, pemerintah memperbolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas asalkan memenuhi syarat sebelum sekolah memutuskan untuk melakukannya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan, Akhmad Zaini sekolah dapat mempersiapkan usulan atau permohonan pembelajaran tatap muka terbatas baik PAUD, SD maupun SMP dengan syarat melampirkan kesiapan sekolah terkait dengan protokol Covid-19.
Selain itu, kata zaini sekolah melampirkan surat hasil kesepakatan komite sekolah dan wali murid serta surat pernyataan telah mengisi instrumen kesiapan dan proses pada laman http://sekolah data kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar
“Dan sekolah melakukan rekapitulasi surat izin orang tua tentang persetujuan tatap muka (surat disimpan di sekolah masing-masing),” kata zaini, Senin, 25 Januari 2021.
Kemudian, surat permohonan PTM terbatas dari SMP disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui pengawas masing-masing. Setelah itu pengawas menghimpun surat tersebut dan mengajukan kepada Bidang Pembinaan SMP.
Sedangkan surat permohonan PTM terbatas dari SD ditunjukkan kepada dinas melalui pengawas SD masing-masing, setelah itu, tambah Zaini, pengawas menghimpun surat tersebut dan menyerahkan kepada korwil Camdikbud.
“Lalu rekap dan mengajukan permohonan secara kolektif disampaikan melalui Bidang Pembinaan SD,” tambahnya.
Sementara itu, surat permohonan PTM terbatas dari PAUD diajukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui pengewas TK kecamatan masing- masing. Pegawas TK menghimpun surat tersebut dan menyerahkan kepada korwil Camdikbud.
“Sekolah yang tidak mendapatkan pengawas TK bisa langsung melalui korwil Camdikbud, selanjut korwil Camdikbud merekap dan mengajukan permohonan izin kolektif melalui Bidang Pembinaan Paud dan non formal,” paparnya.
Zaini menambahkan, pihaknya akan menertibkan surat izin yang disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya.
“Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas tanpa izin, maka akan diberi sanksi, adapun pemberian sanksi akan diatur pada ketentuan selanjutnya,” jelasnya. (SUDUR/ROS/VEM)