BANGKALAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap dua pengedar sabu atas inisial M dan DB asal Kecamatan Socah setempat. Mereka diringkus saat berada di rumah masing-masing.
Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto menyampaikan, kedua tersangka tersebut sudah lama jadi incaran tim kepolisian Satnarkoba. Namun, karena berpindah-pindah tempat sehingga sulit terdeteksi.
“Kedua tersangka licin, kami sudah beberapa kali melakukan penangkapan tapi mereka sudah tidak ada di lokasi,” katanya, saat jumpa pers, Kamis 21 Januari 2021.
Atas penggrebekan di rumah kedua tersangka, tim kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu yang sudah dikemas dengan plastik klip. Diduga barang haram tersebut sudah siap untuk diedarkan.
“Kami amankan BB sabu-sabu dengan berat 9 gram,” katanya.
Berdasarkan introgasi tim penyidik, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang ada di luar kota. Namun, hingga saat ini kedua tersangka belum menyebut nama yang memberikan sabu-sabu tersebut.
“Kita akan kembangkan lagi, mudah-mudahan kita bisa menangkap hingga ke akarnya,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)