SUMENEP, koranmadura.com – Nasib naas dua pria asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Ibnoe Fajar alias Ajang dan Faizal Basri ditangkap polisi saat berdiri di tepi jalan raya.
Ajang (41) asal Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget dan Faizal (38) Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep ini ditengkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, lokasi penangakapan dua pria tersebut dilakukan ditempat yang berbeda. Ajang ditangkap saat berada di pinggir jalan Merpati Desa Pamolokan, sedangkan Faizal ditangkap saat berada di pinggir jalan saluran air Desa Pamolokan Kecamata Kota Sumenep.
“Ungkap penyalahgunaan sabu-sabu ini dilakukan pada Selasa, 12 Januari 2021 malam oleh Satresnarkoba Polres Sumenep,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Rabu,
Widi menjelaskan, terungkapnya aksi aksi kedua pria tersebut berdasarkan informasi masyarakat jika di wilayah hukum Mapolres Sumenep akan ada transaksi sabu. Atas dasar tersebut Satreskoba melakukan penyelidikan.
Tidak lama kemudian, polisi mendapat informasi jika terdapat seseorang yang mencurigakan dan dikabarkan akan melakukan transaksi sabu. Saat itu polisi langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap Ajang.
Hasilnya, polisi menyita barang bukti berupa tujuh poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 2,22 gram, 1,63 gram, 0,65 gram, 0,52 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,44 gram atau dengan keseluruhan ± 6,34 gram, dua butir pil jenis Inex berlogo mahkota warna kuning dengan berat kotor ± 0,72 gram, dua Plastik klip kecil sebagai bungkus sabu, uang tunai sebesar Rp. 500 rubu yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit HP merk OPPO warna biru bersilikon serta satu buah Dompet warna Coklat sebagai tempat menyimpan sabu dam pil Inex.
Hasil interogasi sementara kata Widi, Ajang mengaku barang terlarang itu merupakan miliknya dari sisa penjualan kepada Faizal.
Atas pengakuan itu, polisi bergerak cepat melakukan pengejaran kepada Faizal dan berhasil ditangkap saat berada pinggir jalan saluran air.
Saat dilakukan penggeledahan, dari Faizal Polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,53 gram dab satu unit HP merk Vivi warna hitam kombinasi biru.
“Saat itu Faizal sempat membuang barang bukti,” kata Widi.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Satreskoba Polres Sumenep, keduanya mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)