SUMENEP, koranmadura.com – Dugaan penyimpangan pekerjaan proyek dana desa (DD) di Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur mendapat tanggapan serius. Bahkan, Inspektorat menyarankan warga untuk melaporkan kepada Bupati Sumenep.
Inspektur Pembantu III Inspektorat Sumenep Asis Munandar mengaku telah menerima aduan dugaan penyimpangan sejumlah pekerjaan proyek di Desa Errabu, Kecamatan Bluto. Namun, pihaknya menyarankan kepada warga untuk melaporkan secara resmi kepada Bupati Sumenep.
“Mekanisme selama ini jika ada pelanggaran, penyalahgunaan dan semacamnya harus dilaporkan secara formil kepada Bapak Bupati selaku yang punya wilayah di Kabupaten,” katanya kepasa sejumlah media saat ditemui di Kantornya.
Setelah itu lanjut kata dia Bupati akan mengeluarkan disposisi yang nantinya dijadikan dasar oleh Inspektorat melakukan langkah-langkah hukum guna mendalami dugaan yang disampaikan masyarakat.
“Nanti setelah ada disposisi dari Bupati kami akan melangkah,” kata dia.
Hal itu kata Asis sudah disampaikan kepada masyarakat, dan masyarakat menyatakan siap untuk melaporkan kepada Bupati.
“Jadi mereka sudah siap untuk melakukan itu, harapan mereka minta inspektorat langsung turun, kami tidak bisa serta merta langsung turun tanpa ada perintah (bupati),” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Komunitas Peduli Errabu (Komper) Moh. Adnan mengaku akan melaporkan temuan tersebut. Itu sebagai tindaklanjut atas pengaduan yang dilakukan kepada Inspektorat. Hanya saja dia tidak menyebutkan kapan akan disampaikan laporan tersebut. “Mau melapor” kata Adnan saat ditanya sejumlah media mengenai langkah hukum selanjutnya atas temuan tersebut.
Untuk diketahuib sejumlah warga Desa Errabu, Kecamatan Bluto yang mengatasnamakan Komunitas Peduli Errabu (Komper) mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep. Mereka mengadukan adanya dugaan penyimpangan dalam pekerjaan proyek di desanya.
Temuan warga terdapat sejumlah proyek yang disinyalir menyimpang, diantaranya pekerjaan rabat beton di Dusun Berek Leke, Desa Errabu, sesuai prasasti pekerjaan proyek tersebut dikerjakan dengan panjang 706 meter dan lebar 1,2 meter. Faktnya versi warga proyek yang dikerjakan tahun 2016 itu hanya dikerjakan dengan volune sekitar 300 meter, sehingga terjadi penyusutan sekitar 400 meter lebih.
Selain itu juga mengenai anggaran pemeliharaan pasar sebesar Rp250 juta lebih pada tahun 2019 dan Rp22 juta lebih pada tahun 2020. Anggaran tersebut dianggap janggal karena di Desa Errabu tidak ada pasar. Dugaan kejanggalan terjadi pada anggaran tahun 2018, saat itu pemerintah desa menganggarkan pembelian lahan sebesar Rp48 juta yang direncanakan akan dibangun Polindes. Padahal kata warga gedung Polindes yang ada saat ini dibangun diatas tanah percaton atau tanah milik negara, sehingga tidak semestinya dianggarkan untuk pebelian atau pembebasan lahan.
Menanggapi hal itu Kepala Desa Errabu, Kecamatan Bluto Hafidatin membenarkan jika di desa yang saat ini dipimpin tidak memiliki pasar.
“Disini (desa Errabu) tidak ada pasar, yang ada kios di (tempati) Bumdes (badan usaha milik desa) itu,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Kamis,
Wanita yang akrab disapa Tin itu membenarkan jika pada tahun 2019 dan tahun 2020 menganggarkan pemeliharaan hingga ratusan juta. Namun, anggaran tersebut bukan anggaran untuk pemeliharaan pasar, melainkan pemeliharaan kios. “Ia ada pemeliharaan, itu empat lokal,” jelas dia.
Ditanya mengenai pembelian tanah untuk ditempati pembangunan gedung Polindes, kades dua periode itu mengaku tidak ada pembelian tanah untuk pembangunan Polindes, karena pembangunan gedung Polindes berada diatas tanah percaton. “Kalau yang Polindes itu percaton,” jelas dia.
Ditanya mengenai adanya anggaran pembelian tanah yang ada di APBDes tahun 2018 Tin mengaku salah cetak. “Itu yang Bumdes, itu salah cetak kali,” kilahnya pada media. (JUNAIDI/ROS/VEM)