PAMEKASAN, koranmadura.com – Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, M Hadanurrahman, menyampaikan data palanggar protokol kesehatan di Pamekasan tembus 1.075 orang.
Palanggar prokses tersebut terjaring dalam operasi Yustisi sejak 14 September 2020. Mereka disanksi administrasi dan sanksi sosial.
“Mereka (pelanggar prokes) tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata M Hadanurrahman, Senin, 11 Januari 2021.
Operasi Yustisi yang melibatkan tim gabungan, Polri, TNI, dan Satpol PP, itu akan terus dilakukan hingga Pandemi Covid-19 berakhir.
‘Operasi Yustisi dipusatkan di jantung kota Pamekasan, area arek lancor,” ungkapnya.
Titik lainnya operasi Yustisi dilakukan di tempat-tempat keramaian, setiap pelanggar langsung diberikan sanksi.
“Kami berharap masyarakat Pamekasan disiplin menerapkan prokes, disiplin salah satu memutus penyebaran Covid-19,” terangnya. (RIDWAN/ROS/VEM)