SUMENEP, koranmadura.com – Gerak-gerik Baharudin asal Desa/Kecamatan Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur membuat polisi curiga.
Selasa, 12 Januari 2021 sore pria kelahiran Sumenep, 7 Januari 1988 ini diketahui mengambil bungkus rokok di dekat gudang milik H. Dikding (alm) tepatnya di Dusun Raas, Desa/Kecamatan/Sapeken secara terburu-buru.
Setelah dilakukan pengintaian oleh petugas, pria tersebut diketahui telah berada di dermaga lama Pulau Sapekean. Saat itu dia diketahui membuka bungkus rokok dan mengeluarkan satu bungkus plastik kecil berisi sabu dan memasukkan ke dalam saku depan celana pendek yang dikenakan.
Saat itu petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan. “Namun barang bukti berupa sabu sempat dibuang,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Rabu,
Setelah diketahui dan disuruh mengambil barang yang dibuang, Baharuddin mengaku jika barang tersebut merupakan miliknya dan diduga narkotika jenis sabu. Sehingga dibawa ke Mapolsek Sapeken untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang diamankan kata Widi berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu, satu buah bekas bungkus rokok GG Internasional, satu buah hp merk vivo, satu buah alat hisap/bong, dua buah pipet dan dua buah sendok sabu.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Baharudin ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Untuk barang buktinya masih belum ditimbang,” ujar Widi. (JUNAIDI/ROS/VEM)