SUMENEP, koranmadura.com – Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2021 dipasti mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020.
“2021 pupuk ada kenaikan harga HET,” kata Arif Firmanto, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Sumenep, Rabu,
Kementerian Pertanian menerbitkan Permentan nomor 49 tahun 2020 yang mengatur tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021..
Dalam peraturan tersebut, harga pupuk urea yang semula Rp1800/kg, naik Rp450 menjadi Rp2.250/kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp2.000/kg naik Rp400 sehingga menjadi Rp2.400/kg.
Selain itu, pupuk ZA mengalami kenaikan Rp300 menjadi Rp1.700/kg dan pupuk organik granul naik sebesar Rp300, dari yang semula Rp500/kg menjadi Rp800/kg. Hanya pupuk jenis NPK yang tidak mengalami kenaikan HET dan tetap Rp2.300/kg.
Sementara sambung Arif untuk kuota pupuk subsidi tahun 2020 saat ini sudah tersalurkan semua. “Kalau pupuk tahun 2020 pasti sudah selesai dan terbeli semua oleh petani,” ucapnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)