SAMPANG, koranmadura.com – Sempat ramai penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada M. Aksan, asal warga Desa Pacangga’an, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang mandeg lantaran tidak cukup alat bukti saat proses penyelidikan, kini kasus tersebut sudah masuk ke tahapan penyidikan.
Kapolsek Torjun, Iptu Heriyanto menegaskan, kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada pelapor Aksan terhadap terlapor MS, masih terus berlanjut. Bahkan kasus tersebut dikatakan sudah masuk dalam tahapan proses penyidikan.
“Masih ditangani, sekarang masih tahap penyidikan. Kasus itu masih berjalan seminggu. Kemarin itu masih penyelidikan dan sekarang bukti-bukti sudah cukup,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa, 19 Januari 2021.
Soal hasil visum korban dugaan penganiayaan, Iptu Heriyanto menyatakan hasilnya sudah keluar.
“Hasil visum korban sudah keluar,” katanya.
Pihaknya menyatakan, terhadap terlapor dalam kasus dugaan ini nantinya akan disangkakan dengan Pasal 351.
“Sangkaan pasal yaitu Pasal 351 KUHP, atau bisa konfirmasi ke Kasatreskrim agar penjelasannya satu pintu. Tapi yang jelas, kasus dugaan penganiayaan itu masih dalam tahap penyidikan,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil visum korban dugaan penganiayaan yang dikeluarkan oleh pihak medis Puskesmas Torjun, disebutkan bahwa terdapat tanda memar pada pipi dan paha korban. Tidak hanya itu, akibatnya luka yang diderita, korban diketahui mengalami gangguan pada kaki dan sulit berjalan. (MUHLIS/ROS/VEM)