SUMENEP, koranmadura.com – Pekerjaan Proyek Puskesmas Pagerungan Besar, Kecamatan/Pulau Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur hingga awal tahun 2021 belum tuntas.
Informasinya, masa kontrak pekerjaan proyek yang dibiayai melalui APBD Sumenep tahun 2020 itu hinhga 29 Desember 2020. Namun, pekerjaan tersebut diberi kesempatan atau diperpanjang oleh isntansi terkait.
Sekretaris komisi III DPRD Sumenep M. Ramzi mengatakan, masa pekerjaan sesuai kontrak dinilai sudah cukup untuk menyelesaikan pekerjaan. Faktanya, hingga batas akhir belum tuntas dan pekerjaanya masih diperpanjang.
Ramzi menyadari, pemberian perpanjangan waktu pada rekanan memang boleh dilakukan dengan alasan tertentu. Semisal karena faktor alam, gempa atau cuaca yang tidak menentu, itupun harus ada keterangan dari Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
“Kalau faktor alam sih gak apa-apa. Ini ada apa kok gak selesai hingga batas kontrak berakhir. Anehnya, malah diperpanjang pekerjaanya,” kata Ramzi.
Proyek tersebut dibiayai melalu APBD Sumenep dengan nilai pagu Rp 4,5 miliar. Sementara nilai kontrak dengan pihak ketiga rekanan sebesar Rp 4,3 miliar. PT Mitra Sumekar Abadi menjadi pemenang tender pekerjaan tersebut. Hingga saat ini dikabarian pekerjaan masih berjalan, karena hingga habis masa kontrak tidak tuntas.
Ramzi mempertanyakan langkah Dinas Kesehatan (Dinkes) Sunenep upaya perpanjangan waktu tersebut. “Kami ingin apa alasan diperpanjang, kenapa tidak diputus kontrak. Maka perlu ini dievaluasi,” ujarnya.
Sementara itu Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Sumenep Moh. Nur Insan menjelaskan, pemberian kesempatan itu sudah sesuai dengan aturan. Sebab, dalam masa kontrak pekerjaan itu tidak bisa dilakukan karena cuaca ekstrem. “Itu ada buktinya, yakni surat dari BMKG,” katanya kepada media saat dikonfirmasi.
Jadi, sambung dia, penambahan waktu masa pekerjaan itu sudah melalui analisa dan aturan yang jelas sebagaimana yang ditegaskan dalam Peraturan Presiden. Kendati demikian, tetap diberlakukan denda.
“Denda tetap berjalan. Dan, pekerjaan dilakukan kurang lebih dua minggu untuk perpanjangan,” ungkapnya.
Menurut Nur Insan, sisa pekerjaan setelah kontrak berakhir itu hanya sedikit, yakni sekitar 15 persen. Sehingga, itu sudah masuk tahap finishing. “Dari laporan konsultan, yang tersisa dari pekerjaan itu hanya 15 persen. Jadi, sangat sedikit,” ucapnya dengan tegas.
Dengan begitu, pihaknya memberikan kebijakan itu dengan penuh hati-hati dan mengacu kepada aturan yang berlaku. “Insya Allah, sudah sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran yang kami lakukan,” jelas dia. (JUNAIDI/ROS/VEM)