SUMENEP, koranmadura.com – Sedikitnya 26 koperasi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terancam dibubarkan. Hasil evaluasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sumenep puluhan koperasi itu dinilai telah melanggar undang-undang.
“Ada 26 koperasi yang kami usulkan ke Kementerian Koperasi untuk dibekukan. Koperasi-koperasi ini tidak menjalankan undang-undang perkoperasian,” kata Sustono, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Sumenep.
Upaya tersebut kata dia, dilakukan karena sudah tiga tahun berturut-turut tidak melalukan rapat akhir tahun (RAT). Sesuai undang-undang sudah layak untuk dibekukan atau dibubarkan. Evaluasi itu dilakukan sejak tahun 2019 lalu.
“Ketika koperasi itu tidak menjalankan undang-undang koperasi salah satunya semisal selama kurun waktu tiga tahun tidak melaksanakan RAT maka kami usulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk dibubarkan,” kata dia menegaskan.
Saat ini kabupaten masih menunggu persetujuan dari Kementerian Koperasi dan UKM, jika 26 koperasi yang diusulkan harus dibubarkan maka akan ditindaklanjuti. “Jadi untuk proses disetujui atau tidak kami tidak tahu. Tapi yang pasti nanti ada pemberitahuan,” jelas dia.
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sumenep saat ini terdapat 1.609 koperasi. Dari jumlah tersebut terbagi tiga jenis koperasi, yakni koperasi konsumen, koperasi produsen, dan koperasi serba usaha.
“Untuk mayoritasnya, koperasi yang berjalan di Sumenep ini cuma ada dua, yaitu koperasi konsumen dan koperasi produsen. Sedangkan untuk koperasi serba usaha biasanya ada di dinas-dinas dan KPRI,” urai mantan Kepala Dinas Perhubungan itu. (JUNAIDI/ROS/VEM)