BANGKALAN, koranmdura.com – Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) Madura, Jawa Timur terus kawal kasus pelecehan seksual terdakwa Kepala Sekolah (Kepsek), Muhmidun Syukur (44), asal Desa Bragang, Kecamatan Klampis.
Kini, Kamis 28 Januari 2021 sejumlah akademis S2 melakukan audiensi ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Maksud kedatangan mereka ingin pastikan proses sidang kasus pelecehan seksual terdakwa Kepsek berjalan sesuai aturan.
“Ini pelakunya Kepsek, bagaimana kami bisa tinggal diam dan hanya melihat saja. Kami pastikan berjalan sesuai aturan,” kata Koordinator audiensi HMPB, Komarullah.
Mereka mendesak pihak PN Bangkalan, agar memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa Kepsek tersebut. Karena menurutnya, perilaku tak senonoh itu tak pantas terjadi di kalangan pendidikan.
“Kami tida ingin kejadian ini terjadi lagi untuk ke depan, miris jika tenaga pendidik berperilaku tak senonoh,” katanya.
Kasus pelecehan seksual tersebut terjadi kepada salah satu guru TK atas inisial NA inisial (24) warga Desa Glintong, Kecamatan Klampis setempat. Ia dipaksa untuk melakukan tak senonoh. Untungnya NA berhasil melarikan diri.
Sementara Kepala Pengadilan Negeri Bangkalan, Maskur Hidayat menyampaikan, aspirasi yang dibawa oleh mahasiswa pascasarjana akan dijadikan pertimbangan. Sehingga para hakim dapat memberikan keputusan yang tepat.
“Aspirasi kami tampung. Saya senang karena mereka melakukan atas dasar kepedulian dan kemanusiaan,” tuturnya.
Menurut Maskur, sapaan akrabnya Maskur Hidayat, proses persidangan tahap pertama sudah digelar pada minggu yang lalu. Namun dalam persidangan terdakwa mengaku tidak benar atas apa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jadi kami kasih kesempatan untuk mengajukan keberatan, kami menunggu pengajuan keberatannya melalui kuasa hukum,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)