BANGKALAN, koranmadura.com – Mahasiswa S2 yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) menilai penanganan kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang kepala sekolah atas nama Muhmidun Syukur, asal Desa Bragang, Kecamatan Klampis setempat.
Akibatnya hari ini, Kamis 7 Januari 2020 beberapa mahasiswa pascasarjana mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari). Mereka menanyakan kelanjutan proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang menimpa pada seorang guru TK, atas inisial (24) warga Desa Glintong, Kecamatan Klampis
Ketua HMPB, Abdul Hakim menyampaikan, kasus tersebut terjadi pada bulan Juni 2020 kemaren. Sedangkan, status perkara pelecehan seksual itu sudah dinyatakan P21 alias berkas sudah lengkap. Sehingga, menurutnya, kasus tersebut seharusnya disidangkan.
“Penilaian subjektif kami penanganan kasus pelecehan itu lelet. Karena hingga saat ini belum disidangkan. Kasus itu sudah P21 pada 10 Desember 2020 kemaren,” katanya.
Mahasiswa pascasarjana UGM tersebut mendesak kasus tersebut segera disidangkan di meja hijau. Agar, kasus pelecehan sorang kepala sekolah sekaligus BPD desa setempat tidak hanya jadi hantu yang membuat masyarakat penasaran atas penyelesainnya.
“Korban termasuk bagian dari HMPB. Jadi kami desak agar kasus pelecehan itu segera diselesaikan. Jangan sampai ada main mata,” pungkasnya.
Diketahui, kasus tersebut terjadi di salah satu ruangan guru sekolah Desa Bragang. Korban dihubungi tersangka untuk membantu menyiapkan berkas sekolah. Saat tiba di dalam ruangan, korban dipaksa untuk melakukan tak senonoh.
Namun, korban memberontak untuk lepas dari cengkraman nafsu birahi dari kepala sekolah sekaligus guru. Sehingga, baju dibagian ketika korban sobek, lalu keluar ruangan untuk melarikan diri.
Pria yang bekerja di LBH Yogyakarta berharap, agar pelaku pelecehan seksual dituntut dengan hukuman yang seadil-adilnya. Agar, kasus yang merendahkan harga diri kaum hawa tersebut tidak terulang kembali kepada perempuan lain.
“Jika pelaku tersebut dilepas, maka terbukti penegakan hukum di Bangkalan lemah. Dan pasti kejadian itu akan terulang kembali,” ucapnya.
Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Choirul Arifin pastikan, penanganan kasus pelecehan seksual tersebut akan ditangani lebih serius. Bahkan saat ini, pemberkasan dan barang bukti sudah dinyatakan P21 alias sudah lengkap.
“Berkas sudah lengkap yang disiapkan oleh penyidik Polres Bangkalan, Jadi tidak usah khawatir akan hilang,” katanya.
Namun, hingga saat ini dilanjutkan Choirul, sapaan Choirul Arifin, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka pelecehan seksual dari Polres Bangkalan.
“Saat koordinasi dengan Polres akan diserahkan minggu ini atau minggu depan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat diserahkan,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)