SAMPANG, koranmadura.com – Usai bertransaksi dengan pelanggannya, terduga pengedar SM (40), warga Dusun Lon Nangkek, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, dibekuk jajaran Satreskoba Polres Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, melalui Kapolsek Sokobanah AKP Engkos Sarkosi menyatakan, penangkapan terduga pengedar sabu SM bermula dari hasil penyelidikan jajarannya usai mendapat pelaporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas jual beli di wilayah tersebut.
Penangkapan terduga pengedar sabu dilakukan di siang hari di rumahnya pada Rabu, 30 Desember 2020 lalu, sekitar pukul 11.30 wib. Kala itu, SM sedang duduk di teras rumahnya usai melayani pelanggannya. Bahkan ketika hendak melalukan penangkapan, terduga SM mencoba kabur.
“Saat kami melakukan penangkapan, SM ini sudah bertransaksi seberat 3 gram sabu kepada pelanggannya. Setelah petugas masuk, SM mencoba kabur tapi kami berhasil meringkusnya. Setelah kami geledah, kami temukan barang bukti sabu seberat 27,9 gram dan timbangan elektrim warna silver,” ujarnya, Kamis, 7 Januari 2020.
Akibat perbuatannya, pengedar SM kini dijerat Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
“Teesangka kini dijerat maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)