PAMEKASAN, koranmadura.com – Partai pendukung Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Baddrut Tamam-Rajae segera bertemu untuk membicarakan sosok pengganti Rajae, yang meninggal dunia, Kamis, 31 Desember 2020.
Wabup Rajae tutup usia di Rumah Sakit Soetomo, Surabaya, saat menjalani proses penyembuhan pasca dinyatakan negatif Virus Corona (Covid-19).
Agenda pertemuan Parpol koalisi akan diatur setelah tujuh hari paca meninggalnya mantan Kepala Desa Bujur Barat tersebut.
Ketua DPD PAN Pamekasan, Heru Budi Prayitno mengatakan belum membicarakan soal pengganti Wabup, tetapi mulai diagendakan.
“Belum, tapi agenda sudah ada tinggal mengatur waktu, kita tunggu dalam rentang waktu 1 minggu,” kata Heru Prayitno, Selasa, 4 Januari 2020.
Mekanisme Pengisian Kursi Wakil Bupati
Menurut Heru, panggilan Heru Budi Prayitno, Parpol koalisi berperan penting untuk mengusulkan nama-nama pengganti Wabup kepada DPRD Pamekasan, untuk dipilih melalui sidang paripurna.
Usulan pengganti Wabup dari Parpol pendukung, kata Heru, diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, Pasal 176 Ayat 1,2,3 dan 4, dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 Pasal 23 Ayat d dan e, serta Pasal 24 Ayat 1,2,3 dan 4.
Bunyi pasal 176 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, (1) Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.
(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Jadi usulan Wabup pengganti dari Parpol koalisi melalui Bupati, kemudian dipilih melalui sidang paripurna DPRD Pamekasan,” ungkapnya.
Pasangan Baddrut Tamam-Rajae yang disingkat Berbaur diusung empat Parpol, PKB, Gerindra, PKS dan PAN. Berbaur mengalahkan pasangan Kholilurrahman-Fathor Rahman (Kholifah) pada Pilkada 2018.
Berbaur memperoleh 257.738 suara, sementara pasangan Kholifah yang diusung PPP, Demokrat, NasDem, Golkar dan Parpol pendukung, Hanura, memperoleh 228.596 suara.(RIDWAN/ROS/VEM)