BANGKALAN, koranmadura.com – Pasien psitif Covid-19 yang tidak memiliki gejala alias Orang Tanpa Gejala (OTG) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diperbolehkan tidak melakukan swab PCR ulang. Namun demikian, mereka wajib melakukan isolasi mandiri minimal selama 10 hari.
Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bangkalan, Agus Sugianto Zein. Menurutnya, pilihan melakukan swab ulang atau tidak merupakan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).
“Berdasarkan surat edaran nomor 440/995/102/2021 tentang tentang kriteria sembuh pasien Covid-19,” kata Agus, Selasa, 26 Januari 2021.
Disampaikan oleh Agus, masa isolasi tersebut memang ada perubahan dari pada yang sebelumnya harus melakukan isolasi selama 15 hari. Namun, karena ada kebijakan baru, maka saat ini mengikuti surat edaran yang baru.
“Pasien Covid-19 OTG yang sudah mendapatkan (isolasi mandiri) 10 hari cukup melaporkan kepada Satgas,” ucapnya.
Baca: Tiga Kepala OPD di Bangkalan Sudah Sembuh dari Corona
Disinggung soal 10 Kepala Dinas (Kadis) Pemkab Bangkalan yang sempat terpapar, Agus menyampaikan, ketika yang bersangkutan sudah isolasi mandiri selama 10 hari sejak keluarnya tes swab massal, diimbau agar melaporkan kepada Tim Satgas Covid-19.
“Jika tidak ada gejala bisa langsung masuk kantor kembali,” ucapnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan data Pemrov Jatim, tercatat ada 832 pasien OTG yang sempat terpapar virus Corona. Saat ini tercatat ada 14 pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Namun secara kumulatif ada 1.390 orang yang terpapar virus Corona, baik yang memiliki gejala dan yang tidak. Sementara yang sedang menjalani perawatan ada 254 pasien, meninggal 126 orang dan sisanya dinyatakan sembuh. (MAHMUD/ROS/VEM)