SUMENEP, koranmadura.com – Sejumlah warga desa Errabu, Kecamatan Bluto, Sumenep mendatangi kantor Inspektorat, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis, 28 Januari 2021.
Kedatangan masyarakat yang mengatasnamakan Komunitas Peduli Errabu (Komper) itu mempersoalkan proyek pembangunan melalui anggaran dana desa (ADD) maupun dana desa (ADD) sejak tahun 2016 hingga 2020. Versi mereka, terdapat beberapa pekerjaan proyek yang dianggap tidak sesuai.
Salah satunya pembangunan rabat beton tahun 2016 di Dusun Berek Leke, Desa Errabu yang diduga tidak sesuai fakta. Ukuran panjang proyek dengan anggaran sebesar Rp145 juta itu disinyalir terjadi pengurangan volume.
“Sesuai prasasti yang ada, pekerjaan rabet boton mestinya dikerjaan sepanjang 706×1,2 meter, tapi setelah diukur hanya sekitar 300 meteran ini,” kata Moh. Adnan Ketua Komper kepada media usai audiensi.
Dugaan kejanggalan yang lain kata dia munculnya anggaran pemeliharaan pasar desa sebesar Rp272 juta. Anggaran itu merupakan anggaran selama dua tahun, yakni tahun 2019 sebesar Rp 250 juta dan tahun 2020 sebesar Rp22 juta.
Anggaran tersebut dinilai janggal disebabkan di desa kelahirannya tidak ada pasar desa, namun tiba-tiba ada pemeliharaan pasar selama dua tahun secara berturut-turut. “Sejak kecil kami tidak pernah ke pasar Errabu, artinya memang tidak ada pasar itu, tapi kenapa ada anggaran pemeliharaan?, ini kan lucu,” ungkap dia.
Bahkan yang aneh bagi warga, pemerintah desa menganggarkan pembelian tanah sebesar Rp 48 juta untuk dibangun gedung Polindes pada anggaran tahun 2018. Padahal, pembangunan gedung tersebut dilakukan diatas tanah percaton atau tanah negara.
“Nah, ini dibeli bagaimana dan kepada siapa dibeli, ini sudah tidak masuk akal,” jelas Adnan.
Warga berharap agar pihak Inspektorat untuk melakukan langkah-langkah hukum guna mengusut persoalan yang terjadi di desa Errabu.
Inspektur Pembantu III Inspektorat Sumenep Asis Munandar menyarankan warga untuk melaporkan temuan warga secara formal. Sehingga Inspektorat bisa melakukan langkah penyelidikan. “Kami sampaikan mekanisme selama ini tehadap pelanggaran atau penyalahgunaan dan sebagainya, laporkan secara formil kepada bupati selaku yang punya wilayah,” katanya.
Apabila ada disposisi dari Bupati lanjut Asis, Inspektorat bisa melakukan langkah-langkah untuk mengusut persoalan yang terjadi. “Kalau ada disposisi, baru bisa melangkah,” jelas Asis. (JUNAIDI/ROS/VEM)