BANGKALAN, koranmadura.com – Pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak akan diancam dikebiri kimia.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Subarnapraja menyampaikan, tujuan penerapan kebiri kimia tersebut untuk memberi efek jera kepada nara pidana tindak kekerasan seksual terhadap anak. Karena, kasus tersebut saat mulai santer di berbagai daerah.
“Jadi jangan main-main sekarang, karena aturan itu akan diberlakukan tahun ini. Agar ada efek jera kepada pelaku kekerasan seksual,” katanya, Senin 11 Januari 2021.
Kata pria yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi menuturkan, yang melakukan eksikusi aturan kebiri kimia itu dari pihak jaksa. Setelah ada vonis hukum yang berkekuatan pada persidangan di pengadilan negeri (PN) setempat.
“Nanti yang melakukan penyuntikan dari rumah sakit yang ditunjuk,” imbuh dia.
Penyuntikan kebiri kimia akan dilakukan setelah menjalani masa tahanan yang berkekuatan hukum. Efek penyuntikan tersebut akan menghilangkan hormon seksual mantan nara pidana kekerasan seksual.
“Setelah keluar dari tahanan, dilanjutkan penyuntikan kebiri kimia dalam sementara waktu selama 6 bulan,” ucapnya.
Selain penyuntikan, juga akan diberi alat pendeteksi. Sehingga, jika yang bersangkutan melakukan kekerasan seksual kembali akan ketahuan. “Jadi keberadaan mereka bisa kami lacak,” pungkasnya. (MAHMUD/ROS/VEM)