PAMEKASAN, koranmadura.com-Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur berencana akan menggelar pilkades serentak di 74 desa tahun ini.
Pengelaran pilkades itu dilakukan dengan protokol kesehatan sesuai dengan surat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2020. Surat tersebut merupakan perubahan yang kedua dari Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.
Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pamekasan, Hermawan mengatakan dengan adanya perubahan Permendagri yang baru tersebut. Maka yang jelas peraturannya berubah akibat covid 19, seperti jumlah DPT TPS itu sudah dibatasi ditimbang pemilihan pilkades sebelumnya.
“Jadi kalau saya analogikan, kalau kemarin pilkades di satu panggung dan berkerumunan di satu tempat, sekarang di edaran Menteri itu ada batasan-batasan terkait dengan jumlah DPT TPS, jadi di edaran Kemendagri tersebut per TPS maksimal 500 DPT,” kata Hermawan, Kamis, 7 Januari 2021.
Dengan adanya perubahan dan Permendagri tersebut intinya pemilihan kepala desa serentak harus disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana alam atau covid-19.
“Sehingga nanti langkah-langkah pemerintah Kabupaten akan merumuskan dalam bentuk perbup, insyaallah dalam waktu dekat kita proses,” jelasnya. (SUDUR/ROS/VEM)