SAMPANG, koranmadura.com – Diamankan sebelum tiba ke wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,2 kilogram ternyata bernilai miliaran rupiah.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sampang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menyatakan, barang bukti sabu seberat 1,2 kilo gram yang dibawa tersangka AF (22), seorang pemuda asal Jawa Tengah diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan sebelumnya pernah bekerja di Malaysia.
AF menjadi kurir setelah mendapat suruhan dari oknum pengirim yang diduga masih berada di Malaysia.
“Pengirimnya terpantau masih berada di Malaysia. Jadi mohon doanya agar mendapatkan tangkapan yang lebih besar. Semoga 1,2 kilo gram ini menjadi awal pembuka di awal tahun 2021,” ujarnya saat pers rilis di Mapolres Sampang, Rabu, 6 Januari 2021.
Menurut AKP Harjanto Mukti, paket sabu seberat 1,2 kilo gram tersebut jika dikonversikan ke dalam rupiah berdasarkan penjualan di wilayah luar Madura yaitu sekitar Rp 1,4 miliar. Sebab harga sabu per gram di wilayah luar madura disebutkan lebih mahal yaitu mencapai Rp 1,2 juta lebih.
Sedangkan harga satu paket di Madura sendiri, berada di kisaran harga Rp 700-800 ribu per gram.
“Rencananya barang ini akan diedarkan di Sokobanah. Tapi biasanya alurnya gini, barang itu masuk ke Madura dan keluar lagi ke Jawa. Sebab di jawa harganya lebih mahal. Per gramnya seharga 1,2 juta lebih. Kalau di Madura berada di kisaran Rp 700-800 ribu. Jadi barang ini jika dilempar ke Jawa untungnya akan lebih banyak. Bayangkan, 1,2 kilo gram ini kalau dijual di Jawa bisa senilai Rp I,4 miliar. Kalau dijual di Madura, ya bisa mendekati Rp 1 miliar,” katanya.
Lanjut pihkanya menceritakan, paket sabu yang dibawa AF yaitu melalui jalur laut dengan menggunakan jasa Kargo ke Surabaya. Paket tersebut tiba di Surabaya pada Rabu, 23 Desember 2020 lalu.
Keesokan harinya, Kamis, 24 Desember 2020, paket sabu tersebut bergeser ke wilayah Solo, Jawa Tengah. Sehingga pihaknya mengaku terus melakukan pembuntutan hingga ke Solo.
“Sabu itu dari Malaysia dan melalui jalur laut dengan menggunakan jasa Kargo ke Surabaya. Setelah itu paket sabu bergeser ke Solo. Dari Solo, rencananya di bawa sendiri oleh tersangka ke Sokobanah. Cuma ketika barang diamankan, tersangka sudah melarikan diri dan ternyata posisinya berada di Sokobanah. Setelah beberapa hari, 1 Januari 2021 lalu, tersangka kami amankan di jalan di wilayah Sokobanah. Untuk si pemerima, kami lacak karena terpantau masih di Madura,” terangnya.
Akibat perbuatannya, Kurir AF kini dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
“Tersangka kini dijerat maksimal 20 tahun kurungan,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)