SUMENEP, koranmadura.com – Penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengalami kendala. Salah satunya karena belum adanya kebijakan dari Pemerintah Provinsi mengenai alokasi tahun 2021.
Saat ini distributor maupun kios pupuk bersubsidi belum berani menyalurkan karena alokasi dari pemerintah daerah belum ada.
“2021 pupuk ada kenaikan harga HET. Sehingga, distributor dan kios belum berani menyalurkan, sebelum ada SK alokasi dari Kabupaten ke Kecamatan,” kata Arif Firmanto, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Sumenep,
Sementara kabupaten bisa mengeluarkan kebijakan mengenai pupuk subsidi berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Provinsi. “Distributor dan kios belum berani,” jelas dia.
Sedangkan penyaluran pupuk kepada petani disesuaikan dengan kebutuhan sebagaimana yang diajukan sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Kalau petani yang sudah tergabung di Poktan dan menyusun RDKK, tahun 2020 pasti punya pupuk dan sudah dibeli, makanya petani yang tergabung di kelompok segera bergabung, agar bisa tercover dan dapat pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Kata Arif, bagi petani yang tidak tergabung keanggotaan Poktan tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi sesuai kebutuhan.
Selain itu juga dia berharap pemakaian pupuk subsidi sesuai aturan. Karena apabila pemakaian pupuk berbahan terlalu banyak, akan berdampak pada tingkat kesuburan tanah atau rusak.
“Selain bantuan diluar subsidi, pemakaian pupuk kimia harus semakin rendah, agar tidak akan terjadi kerusakan pada tanah,” harapnya.
Untuk diketahui, Kementerian Pertanian menerbitkan Permentan nomor 49 tahun 2020 yang mengatur tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021..
Dalam peraturan tersebut, harga pupuk urea yang semula Rp1800/kg, naik Rp450 menjadi Rp2.250/kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp2.000/kg naik Rp400 sehingga menjadi Rp2.400/kg.
Selain itu, pupuk ZA mengalami kenaikan Rp300 menjadi Rp1.700/kg dan pupuk organik granul naik sebesar Rp300, dari yang semula Rp500/kg menjadi Rp800/kg. Hanya pupuk jenis NPK yang tidak mengalami kenaikan HET dan tetap Rp2.300/kg. (JUNAIDI/ROS/VEM)