SAMPANG, koranmadura.com – Sempat diamankan ke kantor polisi setempat karena khawatir menjadi bahan amukan warga sekitar, peristiwa “Mobil Bergoyang” di depan pasar Kemisan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur pada Kamis sore, 21 Januari 2021 lalu, terus berbuntut panjang usai dilaporkan kepada polisi.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, Aiptu Sujianto menjelaskan, kasus dugaan mesum di dalam mobil Luxio warna hitam bernopol N 1037 KX milik inisial T, yang dilakukan oleh pasangan sejoli yakni oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial IR (perempuan) dengan T, lelaki selingkuhannya masih terus berlanjut. Pihaknya menyatakan, kasus tersebut masih tahap penyelidikan usai dilaporkan oleh suami IR sendiri pasca peristiwa tersebut terjadi pada 21 Januari 2021 lalu.
“Belum tersangka mas, masih dalam proses penyelidikan. Kami masih akan memeriksa saksi-saksi terkait. Peristiwa itu dilaporkan oleh pihak suami dari IR sendiri pasca kejadian. Kemarin rencananya mau periksa pelapor, tapi yang bersangkutan berhalangan selama dua hari, mungkin Rabu, 27 Januari 2021 mendatang akan diperiksa,” jelasnya, Senin, 25 Januari 2021.
Menurutnya, sejoli yakni IR dan T sebelumnya diamankan polisi. Namun saat ini keduanya dipulangkan. Pemulangan kedua terduga karena peristiwa tersebut terancam Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman kurungan 9 bulan penjara.
“Keduanya tidak ditahan, karena ancaman pasal yang dikenakan. Tapi keduanya wajib lapor sepekan dua kali yaitu setiap hari senin dan kamis,” tegasnya.
Sekadar diketahui, peristiwa mobil bergoyang oleh oknum ASN perempuan IR dengan selingkuhannya berinisial T, terjadi di depan Pasar Kemisan, Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang. Aksi nekat keduanya terciduk oleh warga sekitar dan kemudian viral di media sosial.
Dalam sejumlah video penggrebekan yang viral, peristiwa itu terjadi di dalam mobil Luxio warna hitam bernopol N 1037 KX milik inisial T. Keduanya terciduk karena diduga melakukan hubungan terlarang.
Dari hasil penelusuran, oknum ASN perempuan IR diketahui merupakan warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, dan diketahui berkerja di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat. Sedangkan selingkuhannya, inisial T berstatus memiliki istri dan pekerjaan wiraswasta di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. (MUHLIS/ROS/VEM)