PAMEKASAN, koranmadura.com- Petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP Pamekasan, Madura, Jawa Timur inten melakukan operasi yustisi di berbagai tempat.
Saat ini mereka melakukan operasi di area Arek lancor, sekitar 08. 30 WIB, Selasa, 12 Januari 2021. Tatget mereka pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak memakai masker.
Dari hasil operasi tersebut, mulai awal Januari 2021 sampai hari ini ada sekitar 113 pelanggar. Hal ini diungkap Kabid Penegakan Perundung Undang, Satpo PP Pamekasan, Yusuf Waseso.
Menurutnya, angka pelanggaran itu dinilai menurun di timbang wilayah lainnya, karena banyak masyarakat sudah sadar dengan protokol kesehatan.
“Sampai hari ini ada 113 pelanggaran, terdiri 51 di sanksi sosial dan 62 sanksi administratif,” jelas yusuf.
Yusuf menyebutkan total keseluruhan angka pelanggaran protokol kesehatan yang tidak pakai masker sejak 14 September sampai saat ini yaitu 1,177 pelanggar.
“Kedepan mudah-mudahan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga bisa memutus penyebaran virus Corona,” ucapnya. (SUDUR/ROS/VEM)