BANGKALAN, koranmadura.com – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur menduga korban persetubuhan oleh kiai atas inisial MT (47), pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Lomaer, Kecamatan Blega setempat tidak hanya dialami oleh santri yang berinisial MB (16).
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Subarnapraja. Menurutnya, berdasarkan hasil laporan yang bersangkutan melakukan persutuhan tak hanya dilakukan kepada santrinya sendiri.
“Berdasarkan laporan-laporan ada, tapi tersangka tidak mengakui. Tapi tidak apa-apa, lihat nanti di persidangan,” katanya, Sabtu 9 Januari 2021.
Baca : Tega, Sang Kiai Setubuhi Santrinya di Kamar Ponpes Bangkalan
Saat ini, kaga Agus sapaan akrabnya Agus Subarnapraja, masih dalam tahap pemberkasan. Dalam waktu dekat, barang bukti dan tersangka persetubuhan akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Sebentar lagi akan P21. Jika sudah lengkap kami akan serahkan ke Kejari,” ucap dia.
Kasus persetuhan diketahui berawal dari korban mulai tidak mau kembali lagi ke Ponpes. Sejak dari itu orang tuanya mulai curiga. Akhirnya dengan hati tersayat korban menceritakan semua kisah pilunya selama di pondok.
Kejadian tersebut berlangsung sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2016 dan 2019 yang lalu. Korban dipanggil disalah satu kamar Ponpes, lalu sang kain melampiaskan nafsu birahinya. Korban sempat menolak, namun apalah daya.
Atas dugaan kasus pemerkosaan tersebut, keluarga korban melaporkan kepada pihak yang berwajib. Tersangka diamankan dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Yang bersangkutan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ia dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 sub pasal 286 KUHP (MAHMUD/ROS/VEM)