SAMPANG, koranmadura.com – Menindak lanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, melalui Panitia Kerja (Panja) menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
Ketua Panja LHP BPK, DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin menyampaikan, berdasarkan hasil temuan BPK, pembentukan BUMD PT Sampang Mandiri Amanah (PT SMA), selaku anak perusahaan BUMD PT Geliat Sampang Mandiri, disebutkan terdapat ketidaksesuaian.
Menurutnya, pembentukan PT SMA awalnya yaitu berfokus untuk pengelolaan PI untuk trading migas. Akan tetapi, karena tidak adanya kegiatan pada kor bisnisnya, kemudian beralih kepada kor bisnis penyediaan (Shorebase) untuk kebutuhan di sektor migas setelah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Secara singkat Agus menceritakan, awal pendirian PT SMA adalah trading alias aktivitas jual beli atau negosiasi harga antara pembeli dan penjual sampai pada akhirnya terjadi kesepakatan di antara keduanya. Tetapi, semenjak pendirian sekitar tahun 2018 tidak ada kegiatan. Maka, dari Trading diganti dengan shorebase. Seiring waktu adanya kegitan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) Petronas Carigali blok Ketapang.
Pemkab Sampang mengupayakan untuk mendapatkan tawaran Paticipating Interest (PI) dengan melakukan sharing modal membentuk PT Petrogas Jatim Sampang Energi (PJSE) atas kesepakatan bersama antara PT GSM dengan PT Petrogas Jatim Utama (PJU) BUDM milik Provinsi Jatim. Lagi-lagi, PT SMA akan dipersiapan untuk megelola PI dan dikembalilan berdasarkan kebutuhan yang bergerak di bidang trading.
“Setelah RUPS, PT SMA kor bisnisnya yang semula pada sebagai pengelola di trading migas kemudian menjadi penyedia atau shorebase. Sementara, sektor shorebase migas sudah menjadi bidang usaha PT Sampang Sarana Shorebase (PT SSS). Sehingga kemudian, hal semacam itu keluar dari niat awal pembentukan. Maka dari itu BPK menganggapnya bermasalah karena tidak sesuai ketentuan secara administrasi,” katanya, Kamis, 21 Januari 2021.
Maka dari itu, Agus sapaan akrab Agus Husnul Yakin menyatakan, panja DPRD kemudian mendorong sebagaimana beberapa temuan BPK yang merekomendasi untuk PT GSM sebagai Holding Company membuat kajian kelayakan bisnis lagi.
“Sekarang upaya sudah dilakukan oleh PT GSM selaku Holding, dengan bekerjasama dengan Universitas Brawijaya untuk melakukan kajian bisnis termasuk untuk anak perusahaannya,” ungkapnya.
Pihaknya melalui Panja, hanya memastikan proses studi kelayakannya yang dilakukan oleh PT GSM berjalan efektif dan efisien.
“Kami juga akan meminta kepada PT GSM, Surat Perjanjian Kerjasama dengan Universitas Brawijaya, agar kami mengetahui sejauh mana proses kerjasama yang dilakukan. Panja hanya memastikan itu,” terangnya.
Kemudian lanjut Agus menyatakan, Panja kemudian juga memastikan road map baik dari Pemerintah daerah maupun jajaran direksi PT GSM.
“Perlu diketahui, PT GSM itu holding dan tidak melakukan pekerjaan atau mengkoordinir, yang melakukan pekerjaan itu anak perusahannya. Dan BPK sebenarnya membubuhkan salah satu rekomendasi yaitu membentuk pengawas internal untuk pengawasan terhadap semua anak perusahaannya karena sejauh ini belum ada SOPnya. makanya PT GSM diwajibkan membuat SOP,” pungkasnya.
Sementara Direksi PT GSM, Tamsul saat dikonfirmasi menyampaikan, semua rekomendasi yang menjadi temuan BPK ditegaskan sudah ditindaklanjuti dan dibahas dengan meminta pendampingan dari Badan Inovasi Infrastruktur Wirausaha (BIIW) Universitas Brawijaya.
“Ada tiga hal yang menjadi pembahasan, yaitu terkait perencanaan bisnis lima tahunan, tentang kelola managemen di perusahaan termasuk nanti berkenaan dengan SOP. Dan hari ini pula, kami sudah menggelar video konferensi dengan UB, dan alhamdulillah sudah ada kesepakatan. Tinggal nanti kami menindak lanjuti dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja, sebab kami merupakan BUMD yang mengelola uang daerah. Jadi sekecil apapun yang kami keluarkan, kami harus ada laporan pertanggung jawaban,” ungkapnya.
Pihaknya tidak memungkiri bahwa PT SMA belum terdapat rencana bisnis berdasarkan dokumen analisa bisnisnya yang menjadi salah satu syarat untuk pendirian. Berdasarkan dokumen yang ditemukannya, awal pembentukan PT SMA rencananya dipersiapkan untuk holding company yang pada saat itu untuk mengejar novasi.
“Karena kami pernah bergerak di bisnis trading migas dengan Santos. Namun karena bermasalah kemudian dihentikan. Kemungkinan maksud pimpinan sebelumnya, untuk mengejar trading migas yang pernah dilakukan itu, agar bisa didapatkan kembali. Sehingga waktu itu muncul dengan membuat kajian tentang PT SMA untuk dijadikan holding. Sementara PT GSM dipersiapkan untuk dijadikan anak perusahaan,” terangnya. (MUHLIS/ROS/VEM)