SUMENEP, koranmadura.com – Sejumlah masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengeluhkan kelangkaan pupuk subsidi.
Salah satu petani asal Kecamatan Rubaru berinisial KH mengaku, sulit untuk mendapatkan pupuk pada musim kali ini. Jika ada, harganya dua kali lipat lebih mahal dari harga biasanya.
“Saya terpaksa membeli ke daerah selatan (Ganding-Lenteng). Sedangkan di Rubaru sendiri tidak ada pupuk. Baik ZA, urea maupun SP-36, sulit di dapatkan,” akunya.
Saat hendak beli di kios terdekat, dia pengelola kios mengaku belum mendapatkan pengiriman pupuk. “Padahal, masyarakat sekarang sangat membutuhkan,” terangnya.
Saat ini terdapat 11 kios di Kecamatan Rubaru. Masing-masing kios mendapatkan jatah berbeda. Terlihat ketimpangan jatah pupuk di kios tersebut.
Terpisah Kepala UPT Pertanian Rubaru, Sa’dawi Jayadi membantah disebut terjadi kelangkaan pupuk terutama di Rubaru. Ia memastikan bahwa pupuk di Rubaru aman.
“Kalau bilang langka, saya tidak setuju, tapi kalo kurang, iya. Itu karena akhir tahun jatah pupuk berlaku dr Januari s/d desember, tapi sekarang sudah normal lagi, bahkan mulai hari jum’at kemarin lusa sudah ada pengiriman,” katanya via WA saat dikonfirmasi media.
Ketika disinggung soal ketimpangan jatah pupuk dari masing-masing kios, dia mengaku itu pengiriman pertama.
“Itu pengiriman pertama, saya jamin pupuk Rubaru aman,” dalihnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Sumenep, Arif Firmanto mengatakan, pendistribusian pupuk oleh distributor kepada kios belum bisa dilakukan karena Dispertahortbun belum mengeluarkan SK. Sementara pembuatan SK mengacu SK Provinsi yang hingga saat itu belum diterima.
“2021 pupuk ada kenaikan harga HET. Sehingga, distributor dan kios belum berani menyalurkan, sebelum ada SK alokasi dari Kabupaten ke Kecamatan,” kata Arif
Sementara harga lanjut dia, pupuk bersubsidi mulai tahun ini dipastikan naik dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk diketahui, Kementerian Pertanian menerbitkan Permentan nomor 49 tahun 2020 yang mengatur tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.
Dalam peraturan tersebut, harga pupuk urea yang semula Rp1800/kg, naik Rp450 menjadi Rp2.250/kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp2.000/kg naik Rp400 sehingga menjadi Rp2.400/kg.
Selain itu, pupuk ZA mengalami kenaikan Rp300 menjadi Rp1.700/kg dan pupuk organik granul naik sebesar Rp300, dari yang semula Rp500/kg menjadi Rp800/kg. Hanya pupuk jenis NPK yang tidak mengalami kenaikan HET dan tetap Rp2.300/kg. (JUNAIDI/ROS/VEM)