SUMENEP, koranmadura.com – Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi perdebatan. Terdapat salah satu item yang masih menjadi persoalan.
Salah satunya, berkaitan dengan poin yang berkaitan dengan kandidat dari luar dan juga pemberlakuan skoring. Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bacakades bisa dari luar desa.
Perdebatan item itu terungkap dari Forum Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Dari FGD yang digelar masih terdapat beberapa item yang perlu pendalaman terkait Pilkades ini, dan perlu dilakukan kajian,” kata Darul Hasyim Fath, Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Jumat, 15 Januari 2021.
Mengenai kandidat dari luar daerah, kata dia, tidak serta merta diterima. Melainkan, harus dilakukan uji publik, misalnya dengan prasyarat harus mengantongi dukungan sebanyak 40 persen dari jumlah total penduduk. Dukungan tersebut dibuktikan dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
“Kalau begitu, dan bisa mengantongi 40 persen berarti teruji dan legitimate. Bukan lantas maju saja,” ujar Politisi PDI Perjuangan asal Masalembu itu.
Hal yang sama diungkapkan Nurus Salam, Anggota Komisi I DPRD Sumenep. Selain soal calon dari luar, dia juga mengkritisi penerapan skoring yang akan dilakukan. Penerapan skoring dinilai tidak konsisten atas penerapan aturan yang di atasnya. Antara menggunakan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Undang-undang nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah.
“Coba kaji, mantan anggota dewan, TNI dan pensiunan PNS itu hanya mendapatkan skor 7 dan lebih rendah dari Kepala Desa, Ketua BPD (Badan Permusyarawatan Desa) dan perangkatnya. Tapi, perangkat dan kades, termasuk ketua BPD dan anggotanya tidak sama. Kan unik,” ucapnya.
Politisi Gerindra ini menuturkan, kalau acuannya kepada Undang-undang Desa, maka wajar, tapi pengalaman di desa, Kades dan perangkatnya, Ketua BPDnya harusnya sama.
“Bukan malah menjadikan ketimpangan. Karena semuanya itu punya skill dan kemampuan dalam hal manajemen desa. Jadi, harusnya sama jika mengacu kepada aturan itu,” tegasnya.
Namun, jika menggunakan Undang-undang nomor 23, kata dia, maka idealnya Eks DPRD, TNI akan mendapatkan nilai lebih tinggi. Sebab, skop kerja dan pengalamannya berada di wilayah Kabupaten, di atas desa.
“Makanya, penggunaan cantolan yuridis ke atasnya harus konsisten. Ini yang perlu dievaluasi dan dikaji secara mendalam,” ujarnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)