SAMPANG, koranmadura.com – Sindikat narkotika jaringan internasional untuk masuk ke wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali terendus dan berhasil diamankan.
Tidak tanggung, narkotika seberat 1,2 kilo gram sabu ini dibawa tersangka AR (22) warga asal Karanganyar, Jawa Tengah, melalui jalur perairan dan menggunakan jasa pengiriman kargo.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Aziz menyatakan, pihakanya mengaku telah menggagalkan kasus narkoba yang cukup besar yaitu seberat 1.209 gram atau 1 kilo gram 2 ons. Menurutnya, terbongkarnya sindikat jaringan sabu Sokobanah didapatkannya dari hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya di wilayah tersebut.
“Tersangka kasus narkoba seberat 1,2 kilo gram ini berinisial AR (22) warga asal Jawa Tengah. Namun dia mempunyai keluarga di Sokobanah. Dan tersangka ini diminta oleh pengirim yang berada di Malaysia untuk di bawa ke Sokobanah,” ujarnya, Rabu, 6 Januari 2021.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sampang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo, menceritakan, penangkapan kurir sabu AR diketahui seberat 1,2 kilo gram, berawal dari hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah Sokobanah sebelumnya, bahwa akan ada kiriman sabu dengan jumlah besar dari Malaysia ke Madura.
“Sabu seberat 1,2 kilo gram itu disimpan di 16 bungkus sabun mandi dan ditaruh bersama barang-barang lainnya dalam satu kardus besar. Berat sabu dalam satu bungkus sabun itu rata-rata 80 gram,” jelasnya.
Lanjut AKP Harjanto Mukti menceritakan, paket sabu yang dibawa AR melalui jalur kapal menggunakan jasa kargo dan sempat tiba ke Surabaya sebelum kemudian bergeser ke wilayah Surakarta/Solo, Jawa Tengah.
“Barang dikirim melalui Kargo dan sempat tiba di Surabaya, sehingga kemudian dilakukan pengejaran pada 23 Desember 2020 lalu. Selanjutnya, paket sabu itu bergerak ke Solo.
Keesokan harinya, 24 Desember 2020, kami bergerak ke solo dan kami berhasil mengamankan paket sabu milik AR di jalan Letjen Sutoyo, Surakarta, sekira pukul 11.00 wib yang diturunkan dalam kargo,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Kasatreskoba ini mengatakan, untuk penangkapan tersangka AR, pihaknya mengaku dilakukan di wilayah Sokobanah, pada 1 Januari 2021 usai pengembangan hasil tangkapan paket sabu di wilayah Solo.
Sebab saat pihaknya mengamankan sabu di Solo, tersangka AR sudah melarikan diri ke wilayah Kecamatan Sokobanah, Sampang, tempat salah satu keluarganya.
“Kami pun bergerak ke Solo pada 24 Desember 2020 dan kami berhasil mengamankan paket sabu di sana. Sedangkan tersangka yang berhasil melarikan diri, ternyata posisinya berada di Sokobanah. Tersangka kami amankan pada saat berada di Sokobanah pada Jumat, 1 Januari 2021 lalu sekitar pukul 08.00 wib, di pinggir jalan di Sokobanah,” jelasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)