SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menetapkan pasangan Achmad Fauzi dan Hj. Dewi Khalifah (Fauzi – Nyai Eva) sebagai paslon terpilih pada Pilbup 2020 dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU setempat, Jumat, 22 Januari 2021, malam.
Penetapan pemenang Pilbup Sumenep tahun 2020 kali ini dilakukan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) atau bukti formal tidak ada sengketa hasil Pilkada.
“Dengan membaca bismillahirrahmanirrahim dan memohon ridha kepada Allah, maka pasangan calon nomor urut 1 atas nama Achmad Fauzi – Dewi Khalifah sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilkada Sumenep 2020,” ujar Ketua KPU Sumenep, A. Warits, saat memimpin rapat pleno.
Sekadar diketahui, dari rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep tahun 2020, paslon Fauzi – Nyai Eva unggul atas paslon Fattah Jasin – KH. Ali Fikri.
Pasangan Fauzi – Nyai Eva berhasil meraih dukungan 319.876 suara. Sedangkan Fattah Jasin – Kiai Ali Fikri meraih dukungan 296.676 suara. (FATHOL ALIF/SOE/VEM)